AcehAsia.com | Bireuen – Polres Bireuen berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HM melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bireuen. Sidang yang teregistrasi dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bir ini diputus oleh hakim tunggal Fuady Primaharsa, pada Senin (23/06/2025) dengan hasil menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam sidang tersebut, Polres Bireuen selaku Termohon I diwakili oleh delapan kuasa hukum dari Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Aceh. Mereka berhasil meyakinkan pengadilan bahwa proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap HM sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Keputusan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen telah profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Tidak benar ada penegakan hukum yang sewenang-wenang,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Muhammad Khalil, mewakili Kapolres AKBP Tuschad Cipta Herdani.
Ia menegaskan bahwa penetapan HM sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah. Penahanan juga dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk penyitaan yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri dan disaksikan kepala desa setempat.
Sebelumnya, HM ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bireuen pada Jumat (09/05/2025) pukul 01.30 WIB di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Dalam penangkapan itu, ditemukan 88,2 kilogram ganja dalam 72 bal dan kemasan siap edar. Polisi menyatakan bahwa target utama adalah suami HM, Rasyadan, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.
“HM terbukti memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba yang dikelola oleh suaminya. Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” tambah Khalil.
Sebelumnya, narasi mengenai HM yang disandera oleh polisi juga turut disanggah. Pihak Polres Bireun mengungkapkan statement tersebut tidak dibenarkan dan tidak mendasar. Penangkapan dan penahanan Terhadap HM sudah dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang sudah ditetapkan. Khalil menyatakan pihaknya akan terus menjaga komitmen agar penyelidikan berjalan proposional.
“Kami berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dalam menangani kasus tindak pidana narkotika,” pungkasnya.[]







