Aceh Asia.com | Leiden, Belanda – Mantan Sekretaris Jenderal Tapol/Napol Aceh sekaligus eks kombatan GAM Wilayah Peureulak, Faisal Rizal Hasan, menuduh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melanggar hukum terkait penetapan empat pulau Aceh Singkil sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Faisal dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025 menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Ia menyoroti penerbitan kebijakan tanpa persetujuan DPR Aceh atau DPD RI Dapil Aceh sebagai tindakan sepihak yang mencederai semangat perdamaian MoU Helsinki.
“Ini persoalan serius, Presiden harus turun tangan karena ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi tindakan yang berdampak strategis dan luas,” tegas Faisal.
Sebagai Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera mencabut keputusan tersebut.
Ia menyebutkan empat cara yang dapat dilakukan, yakni melalui Perpres atau UU, penerbitan Perppu, pencabutan langsung oleh Mendagri, atau pembatalan melalui pengadilan. Namun, Faisal menilai bahwa solusi berupa gugatan pengadilan oleh Pemerintah Aceh tidak relevan.
“Ini tanggung jawab pemerintah pusat. Melempar beban ke Pemerintah Aceh hanya menunjukkan sikap lepas tangan,” katanya.
Keputusan Mendagri dinilai Faisal sebagai pengkhianatan terhadap MoU Helsinki, yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. Tidak adanya dialog dan pelibatan masyarakat Aceh disebutnya sebagai indikasi pelanggaran terhadap semangat rekonsiliasi.
“Langkah sepihak ini hanya akan memperburuk ketidakpercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat,” tandasnya.
Faisal menyerukan agar Presiden bertindak tegas terhadap Mendagri Tito Karnavian, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan, demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan rakyat Aceh.







