Acehasia.com | Aceh Besar – Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menemukan peristiwa melawan hukum/peristiwa pidana pada kegiatan perjalanan dinas Inspektorat Aceh Besar yang dilakukan pada tahun 2020 sampai Mei 2025 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam rilis yang diterima Acehasia.com dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis (26/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, mengatakan bahwa nantinya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sebagai percepatan penanganan perkara dan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” ucap Jemmy.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.[]







