• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DEM Aceh : Saatnya Bangsa Aceh Berdaulat atas Energinya Sendiri

acehasia by acehasia
September 15, 2025
in Economy, Liputan, Pemerintahan
0
DEM Aceh : Saatnya Bangsa Aceh Berdaulat atas Energinya Sendiri

Nafis Mumtaz, Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh

Acehasaia.com | Banda Aceh – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Revisi ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat otonomi khusus yang telah disepakati dalam perjanjian MoU Helsinki, terutama dalam pengelolaan sektor energi yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah Aceh.

Saat ini, revisi UUPA telah disahkan oleh DPRA dan secara resmi diserahkan ke DPR RI. Draft revisi ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas pembahasan, sehingga peluang untuk segera dibahas dan disahkan semakin terbuka.

Salah satu poin paling krusial dalam revisi UUPA terdapat pada Pasal 160 tentang pengelolaan minyak dan gas bumi. Ketentuan Pasal 160 ini menjadi dasar hukum bagi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Sebelum revisi, Pasal 160 menegaskan bahwa pengelolaan migas dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, dengan kontrak kerja sama kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama dan pengawasan dari DPRA. Namun, ketentuan tersebut masih menimbulkan keterbatasan yang dianggap kurang berpihak pada kedaulatan dan kepentingan Aceh.

Pasca revisi, Pasal 160 diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi Aceh dalam mengelola migas, termasuk memperbesar porsi kendali dan manfaat untuk daerah. Revisi ini juga menegaskan pentingnya prinsip partisipasi, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan energi, agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh, bukan hanya menjadi keuntungan bagi pusat atau pihak luar.

Nafis Mumtaz, Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, menegaskan bahwa revisi saja tidak cukup tanpa adanya mekanisme transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan ketat.

“Tanpa itu, revisi hanya menjadi teks hukum tanpa membawa dampak nyata bagi masyarakat Aceh. Tantangan utama bukan hanya memperluas aturan, tetapi memastikan revisi UUPA disahkan dan diimplementasikan secara sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat,” katanya, Minggu (14/9/2025).

“Dan juga Kritik-kritik yang sering muncul dalam proses revisi ini tidak bisa diabaikan. Salah satu isu utama adalah batasan pengelolaan wilayah laut Aceh yang selama ini hanya diatur sampai 12 mil laut. Banyak pihak menuntut agar pengelolaan BPMA tidak hanya terbatas pada wilayah tersebut, melainkan diperluas bahkan sampai melampaui batas 12 mil laut, mengingat potensi sumber daya alam Aceh yang luas dan strategis. Ini menjadi prioritas utama yang harus tetap diperjuangkan agar Aceh benar-benar berdaulat atas wilayah energi yang berada di sekitarnya,” tambahnya.

Selain itu, kata Nafis, keputusan-keputusan strategis yang selama ini dipegang oleh pemerintah pusat, seperti pengangkatan Kepala BPMA, penetapan Wilayah Kerja (WK) migas, hingga penentuan harga gas dan minyak, juga harus jadi point penting untuk diusulkan dan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh. Meskipun usulan ini kerap dianggap sulit untuk direalisasikan dalam konteks politik dan hukum nasional saat ini, tidak berarti hal itu harus dilepaskan dari upaya perjuangan. Kritikan tersebut justru menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan energi demi kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

“DEM Aceh terus mendorong para legislator Aceh DPR RI, DPD RI dan unsur pemerintahan terkait agar konsisten memperjuangkan revisi UUPA hingga tuntas disahkan. Sinergi antara wakil Aceh di pusat dengan DPRA serta Pemerintah Aceh menjadi kunci agar revisi ini tidak berhenti di meja pembahasan, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang berpihak pada rakyat Aceh,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, DEM Aceh berkomitmen mengawal proses revisi UUPA secara transparan, mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan elemen kampus agar revisi ini tidak sekadar menjadi janji politik, melainkan membawa manfaat nyata bagi rakyat Aceh.

“MoU Helsinki bukan hanya dokumen damai, melainkan janji politik yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Jangan biarkan janji itu berubah menjadi sekadar ilusi,”tutupnya.[]

Tags: Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Acehrevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Previous Post

Sidak RSUD Meuraxa, Illiza Instruksikan Pelayanan dengan Hati dan Senyuman

Next Post

Bekali Guru Hadapi Era Digital, Pemko Kolaborasi Dengan Mafindo Gelar Kelas AI

acehasia

acehasia

Next Post
Bekali Guru Hadapi Era Digital, Pemko Kolaborasi Dengan Mafindo Gelar Kelas AI

Bekali Guru Hadapi Era Digital, Pemko Kolaborasi Dengan Mafindo Gelar Kelas AI

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Aceh Asia ..

No Result
View All Result

© 2025 Aceh Asia ..