AcehAsia.com | Lhokseumawe – Dede Irawan, anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Hasfiani, agen mobil asal Dewantara, Aceh Utara. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Selasa (06/05/2025).
Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Terdakwa menyimpan senjata rakitan yang telah diisi tiga butir amunisi di dalam tas selempang warna hitam,” kata oditur militer, Bambang Permadi, saat membacakan dakwaan.
Menurut dakwaan, terdakwa menembak korban saat melakukan uji coba mobil Toyota Kijang Innova milik seorang warga yang hendak dijual melalui korban. Setelah korban tewas, terdakwa membawa kabur mobil tersebut.
“Senjata itu dibeli saat terdakwa hendak melakukan perjalanan darat dari Lampung ke Aceh pada masa cuti tahun 2024,” ujarnya.
Mayat korban ditemukan di kawasan Kilometer 30 Gunung Salak, Nisam Antara, Aceh Utara, pada 17 Maret 2025. Penyidik menyebutkan, senjata api rakitan itu dibeli terdakwa di Lampung seharga Rp 8 juta.
Persidangan juga memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, tas selempang hitam, STNK, tiga ponsel, dua paving block, serta mobil Kijang Innova. Semua barang bukti itu diperlihatkan di hadapan majelis hakim, terdakwa, penasihat hukum, dan para saksi.
Selain pemilik mobil dan dokter visum dari RSU Cut Meutia, sidang juga menghadirkan saksi dari TNI AL, yaitu KLD Aldi Yudha. Ia merupakan rekan satuan terdakwa di KAL Bireuen Lanal Lhokseumawe.
“Saya tanyakan kepada terdakwa, ‘kenapa tega sekali membunuhnya,’” kata Aldi saat memberikan keterangan.
Aldi mengaku ikut membantu membuang jasad korban karena diminta oleh terdakwa. Ia merasa tertekan karena Dede adalah senior dalam satu tugas.
“Terdakwa juga sebagai senior saya dalam satu tugas di KAL Bireuen,” ujarnya.
Sidang ditunda hingga Rabu (07/05/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Oditur menyebut ada total 11 orang saksi yang akan diperiksa.
“Saksi ini ada 11 orang yang kita periksa dalam persidangan. Untuk besok dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya,” kata Bambang kepada wartawan.
Kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman Paris 911 Aceh menyatakan akan mengawal kasus ini hingga putusan akhir. Ia menilai tak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sudah sangat jelas terbukti dalam persidangan, tentu hukum seberapa beratnya adalah hukum mati,” tegas Putra Safriza.[]







