• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

acehasia by acehasia
June 14, 2025
in Economy, Lingkungan, Liputan, Politics, Sosial dan Budaya
0
Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Acehasia.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, membahas isu penting terkait status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Jumat malam (13/6/2025). Pertemuan itu juga melibatkan pimpinan dan anggota DPRA, para ketua fraksi DPRA, para ketua partai politik, Plt. Sekda Aceh, para kepala SKPA dan kepala biro, serta rektor perguruan tinggi dan ulama.

Dalam pertemuan itu, Mualem dan seluruh peserta rapat menegaskan bahwa keempat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar—secara sah masuk dalam wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, Mualem menggarisbawahi sejumlah fakta hukum, historis, dan teknis yang memperkuat status kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut.

“Terkait sengketa pulau, Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar masuk wilayah Sumatera Utara,” tegas Mualem.

Mualem pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya dengan pemerintah pusat guna mengembalikan status kepemilikan pulau kepada Aceh.

Terbaru, kata Mualem, Kementerian Dalam Negeri telah menjadwalkan pertemuan pada 18 Juni mendatang untuk mempertemukan para pihak guna menyelesaikan persoalan tersebut. Terkait itu, Mualem meminta seluruh jajarannya untuk mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti terkait status keempat pulau itu.

“Mendagri telah menyampaikan, insya Allah tanggal 18 Juni nanti kami akan rapat dengan melibatkan semua pihak terkait,” kata Mualem di hadapan peserta rapat.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh juga memaparkan berbagai bukti dokumen yang dimiliki Aceh terkait empat pulau itu. Dokumen tersebut nantinya akan dihadirkan pada pertemuan yang dijadwalkan berlangsung 18 Juni.

Selain membahas isu empat pulau milik Aceh, pertemuan itu juga membahas Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang diperjuangkan. Mualem menegaskan, perubahan terhadap UUPA harus tetap merujuk pada semangat MoU Helsinki 2005.

“Memperkuat, bukan melemahkan, kekhususan Aceh,” kata Mualem.

Gubernur menekankan pentingnya menjaga substansi UUPA agar tetap melindungi identitas dan kewenangan Aceh.
Adapun sejumlah poin yang akan direvisi yakni yang berkaitan dengan penegasan kewenangan pemerintah pusat, penetapan NSPK cukup diatur dalam Qanun Aceh, penegasan pengelolaan migas, kewenangan perdagangan internasional, investasi, impor dan ekspor, serta pemberian izin penangkapan ikan. Selanjutnya juga terkait penegasan persentase Dana Otonomi Khusus dan peruntukannya, serta tidak ada batasan waktu, dan sejumlah poin lainnya.

Dalam pertemuan itu, Gubernur dan para peserta rapat juga menyatakan komitmen bersama untuk bersatu suara memperjuangkan dan mengawal kedua isu strategis Aceh, yakni status empat pulau milik Aceh dan revisi UUPA.[]

Tags: Kepemilikan Empat Pulau di SingkilMuzakir Manaf
Previous Post

Marlina Lantik Istri Wali Kota Sabang Nuri Zulkifli Sebagai Ketua pada Empat Organisasi

Next Post

Taman Pelajar Aceh Yogyakarta Kecam Keputusan Kemendagri

acehasia

acehasia

Next Post
Taman Pelajar Aceh Yogyakarta Kecam Keputusan Kemendagri

Taman Pelajar Aceh Yogyakarta Kecam Keputusan Kemendagri

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Aceh Asia ..

No Result
View All Result

© 2025 Aceh Asia ..