Aceh Asia.com | Sinabang – Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama tokoh adat dan masyarakat setempat menggelar Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Optimalisasi Pembinaan Peradilan Adat di Gedung Bappeda Sinabang, Rabu (10/9/2025).
Acara ini dihadiri para kepala desa, mukim, tokoh adat dari berbagai wilayah Aceh, hingga Wakil Bupati Simeulue yang membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memperkuat hukum adat.
“Kami berharap para peserta yang hadir bisa menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan dan menerapkan Qanun ini di wilayah masing-masing,” ujar Wakil Bupati Simeulue dalam sambutannya.
Tak hanya tokoh adat, kegiatan ini juga melibatkan generasi muda, termasuk mahasiswa Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (UI) yang sedang menjalankan program penelitian di Simeulue. Kehadiran mereka menjadi simbol keterhubungan lintas generasi dalam menjaga keberlanjutan adat di tengah arus modernisasi.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 sendiri menegaskan peran strategis Wali Nanggroe sebagai simbol pemersatu masyarakat Aceh sekaligus pengayom adat dan budaya. Penguatan peradilan adat diharapkan dapat menjadi solusi alternatif penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan nilai keadilan lokal.
Dengan adanya sosialisasi ini, sinergi antara pemerintah, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat diharapkan semakin erat dalam menjaga warisan hukum adat yang menjadi identitas Aceh.







