Aceh Asia.com | Jakarta – Wibi Rezki Walat (24), pemuda asal Aceh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sempat terlantar selama tiga hari di Bandara Soekarno-Hatta setelah dideportasi dari Kamboja. Ia akhirnya mendapat bantuan dari anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, hingga bisa kembali ke kampung halamannya.
Informasi mengenai kondisi Wibi pertama kali diterima Haji Uma dari warga Langsa pada Jumat (23/8/2025) malam. Saat itu, Wibi diketahui sudah berada di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sejak pagi tanpa uang, makanan, maupun pakaian ganti.
Tidak ada keluarga yang menjemput, Wibi hanya bertahan dengan memanfaatkan jaringan wifi bandara untuk menghubungi kerabat di kampung. Melalui panggilan video, ia mengaku kelaparan dan meminta pertolongan agar bisa pulang ke Aceh.
Mendapat laporan tersebut, Haji Uma menginstruksikan staf protokoler DPD RI untuk mendampingi dan memberi bantuan sementara. Sesampainya di bandara, Haji Uma langsung menemui Wibi dan mendengarkan kisah pahitnya sebagai korban perdagangan orang.
Menurut pengakuan Wibi, ia awalnya dijanjikan bekerja di Thailand, namun justru dijual oleh agen asal Langsa ke perusahaan di Kamboja. Di sana, ia dipaksa bekerja dalam praktik penipuan (scamming), sering dipukuli, bahkan tidak diberi kesempatan beribadah. Setelah menderita penyiksaan, ia akhirnya dideportasi bersama empat korban lain asal Indonesia.
Berbeda dengan korban lain yang sudah dijemput keluarga masing-masing, Wibi harus bertahan seorang diri di bandara hingga akhirnya ditolong Haji Uma. Legislator asal Aceh itu kemudian menanggung biaya tiket, hotel, uang saku, serta perjalanan darat dari Kualanamu ke Langsa.
“Alhamdulillah, pagi ini tanggal 24 Agustus 2025, Wibi sudah terbang ke Kualanamu dan dilanjutkan perjalanan darat ke Aceh. Penjemputan juga difasilitasi oleh staf kita di Sumatera Utara hingga tiba di rumahnya,” ujar Haji Uma.
Setelah tiba di kampung halaman, Wibi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri dari agen ilegal. “Jangan pernah mau dengan iming-iming gaji besar, karena bisa dipastikan itu TPPO. Di sana kita kerap disiksa,” pesannya.
Kasus ini menambah daftar panjang warga Aceh dan daerah lain yang menjadi korban sindikat perdagangan orang lintas negara.







