Aceh Asia.com | Banda Aceh — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme, Selasa (5/8/2025).
Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MZ alias KS (40) yang bekerja di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, dan ZA alias SA (47) yang bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
MZ ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh, sementara ZA diamankan di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Selain penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan aktivitas atau penyimpanan barang-barang berhubungan dengan tindak pidana terorisme.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan.
“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme. Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88,” ujar Joko dalam keterangannya.







