Acehasia.com | Banda Aceh- Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Salah satu langkah nyatanya diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2025 oleh Samsul Bahri, S.Pi., M.Si, Sub Koordinator Mediator Hubungan Industrial sekaligus pejabat fungsional (Jafung) Ahli Muda di lingkungan Disnakermobduk Aceh, (94/07/25)
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Disnakermobduk Aceh tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dinas, Akmil Husen, SE., M.Si secara langsung, serta secara virtual oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, ST., MT., Ph.D, Wakil Menteri Immanuel Ebenezer, dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Samsul Bahri, yang telah dilantik menjadi Jafung Ahli Muda melakukan penandatangani pakta integritas sebagai bentuk pernyataan moral dan profesional dalam menjalankan tugas berdasarkan prinsip anti korupsi, transparansi, dan akuntabilitas. Mediator yang telah mengikuti diklat mediator dan telah di-SK-kan oleh Menteri Ketenagakerjaan, namun belum dilantik secara fungsional.
Samsul dan rekan-rekannya menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta aktif dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, hadiah, atau bantuan yang berkaitan dengan jabatan, dan menegaskan larangan terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, norma agama, serta etika publik, termasuk perjudian dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami siap bertanggung jawab penuh jika suatu saat ditemukan pelanggaran terhadap pakta ini, termasuk menerima sanksi hingga pembebasan dari jabatan fungsional,” tegas Samsul Bahri, yang dikenal pula sebagai Ampon Samsul bin T. Haji Syamaun, kelahiran Desa Matang Anoe, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Pakta integritas ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen moral dalam menegakkan etika profesi aparatur negara. Hal ini menjadi bagian dari strategi besar reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di sektor ketenagakerjaan.
“Kementerian berharap pakta ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi kompas moral bagi para mediator hubungan industrial dalam menjalankan fungsinya secara jujur dan profesional,” tambah ungkap perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dalam sambutannya.
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, SE., M.Si, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa lembaganya saat ini memiliki 6 mediator aktif dari total 11 orang yang telah ditetapkan sesuai keputusan Biro Organisasi dan BAKN. Ia menambahkan, peran mediator tidak hanya sebatas menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, tetapi juga mencakup pembinaan serta pendampingan bagi pekerja dan perusahaan di seluruh Aceh.
Sepanjang semester pertama tahun 2025, para mediator Disnakermobduk Aceh telah menangani sejumlah kasus ketenagakerjaan besar, seperti PHK massal di sektor perhotelan, rumah sakit swasta, perusahaan jasa transportasi, hingga distributor air minum. Semua penyelesaian dilakukan dengan pendekatan mediasi yang mengedepankan keadilan, ketertiban industrial, dan perlindungan hak-hak pekerja.
Melalui penandatanganan pakta integritas ini, Disnakermobduk Aceh menegaskan dukungannya terhadap pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sebagaimana diamanatkan dalam visi-misi Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah. Dengan semangat ini, Disnakermobduk bertekad untuk terus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik yang berkeadilan dan bebas dari praktik-praktik transaksional.







