Acehasia.com | Banda Aceh – Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh menyuarakan keprihatinan atas belum diterimanya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) selama dua tahun terakhir. Kondisi ini secara khusus dirasakan oleh PPPK dari unsur tenaga teknis dan tenaga kesehatan, ( 4/07/25).
Dari data Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh (FORKOM ASN PPPK) menjelaskan bahwa ASN PPPK di Aceh mencapai 8.805 orang, yang terdiri atas 6.560 guru, 1.682 tenaga kesehatan, dan 563 tenaga teknis.
Meski demikian, data resmi ini kerap disalahpahami publik karena pernyataan dari beberapa pejabat daerah yang menyebut jumlah PPPK di Aceh melebihi 20 ribu orang—sebuah klaim yang dapat menimbulkan kekeliruan dalam persepsi fiskal dan kebijakan publik.
Ns. Zuhdi Abrar ketua FORKOM ASN PPPK Aceh menjelaskan, dari keseluruhan jumlah tersebut, tercatat 2.245 ASN PPPK dari sektor kesehatan dan teknis belum menerima hak TPP sejak awal masa kerja mereka. Di sisi lain, sebagian besar PPPK dari unsur guru telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi yang pada praktiknya menggantikan fungsi TPP.
“Ketimpangan ini telah menimbulkan keresahan dan rasa tidak adil di kalangan ASN PPPK. Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, status ASN mencakup baik PNS maupun PPPK, yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, termasuk dalam aspek penghasilan,” ungkap Zuhdi.
Dia juga menambahkan bahwa Ketentuan mengenai kesetaraan ini juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, yang menyatakan bahwa pemberian TPP harus didasarkan pada kelas jabatan tanpa membedakan antara status PNS dan PPPK. Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk bersikap adil dan proporsional dalam pengalokasian anggaran TPP.
“Kami menaruh harapan besar kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Wakil Gubernur, Fadhlullah (Dek Fadh), untuk mengakhiri ketimpangan ini. Pemerintah Aceh harus memberikan hak yang sama kepada semua ASN, tanpa diskriminasi. Kami semua telah bekerja dan mengabdi dengan tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi,” ujar Zuhdi.
FORKOM ASN PPPK berharap suara ini dapat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan di tingkat legislatif dan eksekutif demi mewujudkan sistem kepegawaian yang berkeadilan dan bermartabat.







