AcehAsia.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan status tanah Blang Padang di Banda Aceh. Dalam surat bernomor 400.87/180 bertanggal 17 Juni 2025, tanah tersebut diminta dikembalikan sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Permohonan ini didasari oleh bukti sejarah yang menyebutkan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diwariskan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Berdasarkan dokumen kolonial Belanda, tanah tersebut termasuk dalam kategori oemoeng sara’ atau tanah wakaf yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tanah ini telah diakui sebagai tanah wakaf sejak zaman Sultan Iskandar Muda dan diperkuat oleh sejumlah dokumen sejarah serta catatan hukum kolonial,” tulis Muzakir Manaf dalam suratnya.
Gubernur Aceh menekankan empat poin utama dalam surat tersebut, yakni:
1. Mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
2. Menyerahkan pengelolaan tanah kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman.
3. Memfasilitasi proses sertifikasi tanah tersebut sebagai tanah wakaf.
4. Mengkoordinasikan instansi terkait untuk menyelesaikan proses ini secara cepat dan transparan.
Selain itu, surat ini juga menyoroti pentingnya tanah Blang Padang sebagai kawasan hijau sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Dalam lampiran surat tersebut, Gubernur Aceh menyertakan dokumen pendukung berupa peta sejarah yang mempertegas status tanah tersebut sebagai tanah wakaf.
Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Agraria, Menteri Agama, Panglima TNI, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia. Pemerintah Aceh berharap agar permohonan tersebut dapat memberikan keadilan serta menjaga keberlanjutan wakaf yang telah diwariskan oleh pendahulu.[]







