• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DKPP Diminta Konsisten Tegakkan Kode Etik Pemilu

acehasia by acehasia
May 30, 2025
in Liputan, Politics
0
DKPP Diminta Konsisten Tegakkan Kode Etik Pemilu

Acehasia.com | Banda Aceh – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bireuen, Aceh, menuai keprihatinan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari pemerhati kepemiluan dan aktivis demokrasi, Muhammad Rajief.

Rajief menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada di Kabupaten Bireuen kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen. Selanjutnya, Panwaslih Kabupaten Bireuen meneruskan laporan tersebut ke DKPP sebagai pelapor resmi.

Namun, di tengah proses tersebut, Panwaslih Kabupaten Bireuen justru mencabut laporan yang telah diajukannya ke DKPP. Atas dasar pencabutan itu, DKPP memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Rajief menyampaikan keprihatinan mendalam atas keputusan DKPP tersebut. Ia menilai, penghentian pemeriksaan perkara hanya karena laporan dicabut oleh pelapor, dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, merupakan langkah yang dapat mengancam prinsip-prinsip dasar dalam penegakan etika pemilu .

“Etika pemilu (pilkada) adalah urusan publik. Ia tidak boleh disandera oleh dinamika personal antara pelapor dan terlapor,” tegas Rajief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Menurutnya, keputusan untuk menghentikan perkara etik semestinya tidak bergantung semata pada keberlanjutan laporan. Lebih jauh, Rajief mengingatkan, jika sebuah perkara telah memasuki tahap verifikasi material sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka proses pemeriksaan etik harus tetap berjalan demi kepentingan publik dan marwah demokrasi.

“Pasal 19 itu jelas menyebutkan, perkara yang sudah memenuhi syarat verifikasi material tetap dapat diproses, meskipun pengadu mencabut laporannya. Artinya, DKPP memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk tetap memeriksa perkara demi memastikan dugaan pelanggaran etika dapat dituntaskan,” jelasnya.

Rajief menilai, keputusan penghentian perkara ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan etika penyelenggara pemilu. Ia khawatir, langkah tersebut membuka ruang kompromi, intervensi, bahkan tekanan terhadap pelapor agar menarik laporannya demi menyelamatkan pihak terlapor dari proses etik.

“Jika pola ini dibiarkan, maka ke depan setiap dugaan pelanggaran etik bisa saja dihindari hanya dengan cara mencabut laporan. Ini berbahaya bagi integritas pemilu dan merusak tatanan moral dalam penyelenggaraan demokrasi,” kata Rajief.

Sebagai bentuk protes, pihaknya akan mengirimkan surat terbuka kepada DKPP. Surat tersebut berisi desakan agar DKPP tetap memproses perkara dugaan pelanggaran etik yang telah memenuhi syarat verifikasi material, meskipun laporan telah dicabut oleh pengadu.

“DKPP harus menjadi penjaga moral demokrasi, bukan sekadar pengelola prosedur administratif. Keputusan untuk menghentikan pemeriksaan perkara seharusnya berdasarkan prinsip hukum, kepentingan publik, dan tegaknya kode etik, bukan semata-mata karena laporan ditarik,” tegas Rajief.

Dalam pandangannya, etika penyelenggara pemilu (pilkada) bukan hanya soal relasi antara pelapor dan terlapor, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu sebagai institusi yang wajib menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi.

Rajief juga menyayangkan minimnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan penghentian perkara tersebut. Ia berharap DKPP dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan hukum dan etika yang digunakan dalam menghentikan pemeriksaan perkara tersebut.

“Keterbukaan informasi adalah prinsip utama dalam menjaga kepercayaan publik. DKPP wajib menjelaskan alasan penghentian perkara ini secara transparan kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir etika penyelenggaraan pemilu,” ujar Rajief.

Lebih lanjut, Rajief mengajak masyarakat sipil, organisasi pemantau pemilu, dan akademisi untuk bersama-sama mengawal proses etika penyelenggara pemilu, agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara adil, objektif, dan tidak diintervensi oleh kepentingan tertentu.

“Integritas pemilu bukan hanya ditentukan oleh hasilnya, tetapi juga oleh prosesnya. Salah satu fondasi penting dalam proses itu adalah tegaknya kode etik penyelenggara. Jika etika bisa dinegosiasikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemilu bisa runtuh,” tegasnya.

Menurutnya, DKPP harus konsisten memegang prinsip bahwa perkara etik merupakan urusan publik. Dengan demikian, pelapor dan terlapor bukan satu-satunya pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut, melainkan juga masyarakat luas yang memiliki hak atas penyelenggara pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Di akhir pernyataannya, Rajief kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini. Ia berharap DKPP dapat mengevaluasi kembali keputusan tersebut dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan personal maupun politis.

“Kami akan kirimkan surat terbuka kepada DKPP sebagai bentuk dorongan moral. Harapannya, DKPP dapat menunjukkan ketegasan dan konsistensinya sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita ke depan,” tutup Rajief.[]

Tags: Kode Etik Pemilu
Previous Post

DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau Yang Diklaim Milik Sumut

Next Post

Hadi Surya : Lahan 165 Hektare Harus Dikembalikan ke Masyarakat Seunebok Pusaka

acehasia

acehasia

Next Post
Hadi Surya : Lahan 165 Hektare Harus Dikembalikan ke Masyarakat Seunebok Pusaka

Hadi Surya : Lahan 165 Hektare Harus Dikembalikan ke Masyarakat Seunebok Pusaka

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Aceh Asia ..

No Result
View All Result

© 2025 Aceh Asia ..