• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Santriwati di Banda Aceh, Kuasa Hukum MN: “Biarkan Proses Hukum Berjalan Secara Bermartabat”

acehasia by acehasia
May 6, 2025
in Liputan, News, Sosial dan Budaya
0
Kasus Santriwati di Banda Aceh, Kuasa Hukum MN: “Biarkan Proses Hukum Berjalan Secara Bermartabat”

AcehAsia.com | Banda Aceh – Tim Kuasa Hukum dari terlapor berinisial MN dalam perkara dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Banda Aceh, menyampaikan hak jawabnya. Pernyataan tersebut, menyikapi maraknya pemberitaan yang dinilai mengarah pada penghakiman sepihak terhadap klien mereka, yang masih berstatus anak di bawah umur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Acehasia.com pada Selasa, 6 Mei 2025, hak jawab ini ditandatangani oleh empat anggota Tim Hukum Terlapor, yakni Yulfan, S.H., M.H., Reza Hendra Putra, S.H., M.H., Irfan Maulana, S.H., dan Ryean Gusfianda, S.H., dari Kantor Hukum Yulfan dan Rekan, Banda Aceh.

Pihaknya, menegaskan bahwa informasi yang tersebar di sejumlah media selama beberapa hari terakhir berpotensi mencederai prinsip keadilan dan perlindungan anak.

“Rilis dan hak jawab ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan siapa pun, melainkan untuk menjaga keseimbangan informasi dan mendorong semua pihak, khususnya penegak hukum dan masyarakat, untuk tetap memegang prinsip keadilan yang berpihak pada kebenaran dan perlindungan anak,” kata selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Terlapor, Yulfan dalam keterangannya.

Tim kuasa hukum menyayangkan narasi sepihak yang disampaikan ke media oleh kuasa hukum pelapor. Mereka menilai, penyampaian materi dugaan secara terbuka berpotensi memperparah trauma anak, baik pelapor maupun terlapor.

“Mengungkapkan dugaan tindakan sensitif di ruang publik bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat memperburuk trauma dan mempermalukan mereka di tengah lingkungan sosialnya,” katanya.

Tim hukum juga menyoroti pentingnya media bersikap lebih bijak dalam menyampaikan informasi yang melibatkan anak di bawah umur, serta menyerukan agar proses hukum tidak dikompromikan oleh tekanan opini publik.

Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa klarifikasi penting yaitu:

1. Tuduhan Sodomi: Mereka membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa jika memang ada visum yang menunjukkan luka, maka hal itu harus dibuktikan secara sah dalam proses hukum. Mereka juga mempertanyakan validitas dan waktu kejadian luka tersebut.

2. Tuduhan Penyekapan: Disebutkan bahwa pelapor sendiri yang mengatur waktu dan titik penjemputan. “Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri,” tegas mereka.

3. Pemaksaan dan Kekerasan: Berdasarkan bukti komunikasi digital, pihak terlapor menyatakan bahwa hubungan antara kedua remaja terjadi atas dasar suka sama suka. Mereka menilai, tuduhan jarimah pemerkosaan dalam Qanun Jinayat tidak terpenuhi karena tidak ada unsur paksaan, kekerasan, atau tipu muslihat.

4. Prosedur Visum: Tim kuasa hukum mempersoalkan visum yang dilakukan sebelum laporan resmi ke polisi. Mereka mengutip Pasal 133 KUHAP, yang menyatakan bahwa visum et repertum harus dilakukan atas permintaan penyidik.

Tim hukum mengajak semua pihak melihat kasus ini sebagai fenomena sosial yang lebih luas, mencakup pergaulan remaja, seks pranikah, dan pendidikan karakter. Mereka mengkritik penggunaan istilah “(maaf) disodomi” dalam pemberitaan karena dianggap memperburuk trauma dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik.

“Kasus ini mencerminkan persoalan sosial seperti lemahnya sistem pendidikan karakter, longgarnya pengawasan keluarga, dan kegagalan institusi sosial dalam membentuk nalar moral remaja,” katanya.

Tim Kuasa Hukum MN juga menyampaikan bahwa sebelum laporan dibuat, ada permintaan dari pihak keluarga pelapor agar pihak terlapor memberikan dukungan finansial dalam jumlah besar.

“Kami tidak menuduh, namun kami mengajak publik merenung: apakah perkara yang menyangkut anak sebaiknya diarahkan pada pendekatan transaksional? Dapatkah luka batin dan masa depan anak diselesaikan dengan uang?”

Mereka menilai bahwa penyelesaian perkara anak seharusnya dilakukan secara manusiawi dan bermartabat, bukan dengan pendekatan kompromi yang mengaburkan makna perlindungan anak.

Tim kuasa hukum mengingatkan, proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan objektivitas. Mereka mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, MPU, dan Dinas Pendidikan, untuk turun tangan mencari solusi yang lebih edukatif bagi anak-anak di Aceh.

“Kami menegaskan bahwa hukum bukanlah ajang untuk meraih popularitas atau sensasi. Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai refleksi bersama, fokus pada upaya edukasi dan pencegahan,” pungkas Yulfan.(Ril)

Tags: Kasus Santriwati di Banda Aceh
Previous Post

Jejak Komunis Jadi Universitas di Malaysia, Inspirasi untuk Pendirian Museum Perdamaian Aceh

Next Post

Banda Aceh Adopsi Aplikasi JAKI untuk Tingkatkan Pelayanan Laporan Warga

acehasia

acehasia

Next Post
Banda Aceh Adopsi Aplikasi JAKI untuk Tingkatkan Pelayanan Laporan Warga

Banda Aceh Adopsi Aplikasi JAKI untuk Tingkatkan Pelayanan Laporan Warga

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Aceh Asia ..

No Result
View All Result

© 2025 Aceh Asia ..