• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Penanganan 93 Pengungsi Rohingya

acehasia by acehasia
February 20, 2025
in Liputan, Nusantara, Peristiwa, Politics
0
Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Penanganan 93 Pengungsi Rohingya

Foto Humas Res Langsa

AcehAsia.com | Banda Aceh – Koalisi Masyarakat Sipil tanggapi buruknya penangangan pemerintah terhadap pengungsi Rohingya. Sebanyak 32 laki-laki, 51 perempuan, dan 10 anak-anak ini, ditemukan dalam bus tanpa nomor polisi saat razia Operasi Keselamatan Seulawah 2025 yang digelar Polres Langsa, pada pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan dari berbagai sumber, pengungsi yang ditangkap pada Senin, 17 Februari 2025, direncanakan akan dijemput dari Kabupaten Bireun menuju Pekan Baru. Namun berhasil terjaring razia di Langsa. Para pengungsi kemudian ditahan di terminal tanpa melalui proses pendataan pihak berwenang.

Setelah ditahan selama 10 jam, pengungsi kemudian dialihkan ke lokasi awal menggunakan bus. Keputusan tersebut didasarkan pada keputusan pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah dan lembaga.

Sampai berita ini diturunkan, bantuan kemanusiaan masih belum datang dari lembaga-lembaga kemanusiaan karena keterbatasan akses.

Para pengungsi yang terdiri dari 32 laki-laki, 51 perempuan, dan 10 anak-anak ini, ditemukan dalam bus tanpa nomor polisi saat razia Operasi Keselamatan Seulawah 2025 yang digelar Polres Langsa, pada pukul 10.00 WIB.

Hasil penelusuran Koalisi Masyarakat Sipil dari berbagai sumber menyebut bahwa pengungsi dijemput dari kawasan Kabupaten Bireuen dengan tujuan perjalanan menuju Pekanbaru.

Saat terjaring razia di Langsa, bus dan pengungsi lalu ditahan di terminal tersebut selama 10 jam, tanpa melalui proses pendataan pengungsi oleh pihak berwenang (Imigrasi dan Kepolisian).

Sekitar pukul 20.00 WIB, pengungsi kembali dinaikkan ke dalam bus, kemudian dikembalikan ke lokasi awal penjemputan, sesuai hasil rapat pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah dan lembaga.

Ironisnya, hingga siaran pers ini diturunkan, berbagai lembaga kemanusiaan tidak mendapatkan akses untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi.

Azharul Husna selaku Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Koordinator Kontras Aceh menyoroti tindakan mengembalikan pengungsi ke lokasi awal penemuan dapat membahayakan. Pengungsi bisa terancam dan menjadi korban kejahatan.

“Tindakan pengembalian pengungsi ke lokasi penjemputan merupakan tindakan keliru dan dapat membahayakan keselamatan pengungsi. Dengan aturan yang sudah ada, tidak sepantasnya Pemerintah Kota Langsa mengambil keputusan seperti yang terjadi hari ini,” jelas Azharul Husna pada Selasa (18/02/2025) di Banda Aceh.

Kondisi tersebut berlawanan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Dalam Pasal 18, 19, dan 20 ditegaskan, polisi wajib mengamankan pengungsi untuk diserahkan ke pihak Imigrasi guna proses pendataan, untuk memastikan status 93 orang ini merupakan pengungsi atau imigran.[]

Tags: ImigranRohingya
Previous Post

Koetaradja Ramadhan Culinary Fest Akan Meriahkan Bulan Suci

Next Post

Besok, Hari Terakhir Pasar Murah

acehasia

acehasia

Next Post
Besok, Hari Terakhir Pasar Murah

Besok, Hari Terakhir Pasar Murah

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Aceh Asia ..

No Result
View All Result

© 2025 Aceh Asia ..