• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Save the Children Dukung Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

acehasia by acehasia
February 11, 2025
in Liputan, Nusantara
0
Save the Children Dukung Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

AcehAsia.com | Jakarta. – Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, anak-anak kini memiliki akses tak terbatas ke informasi. Namun, dengan semakin terbukanya akses tersebut, muncul tantangan baru, seperti perlunya perlindungan yang memadai untuk memastikan anak-anak tetap aman dan terlindungi dari potensi risiko dunia digital.

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, selama lima tahun terakhir terjadi peningkatan presentase populasi yang memiliki akses ke internet dari 64,8% (2018) menjadi 79,5% (2024) atau sebanyak 221,5 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia. Dari angka itu,  48.10% adalah anak-anak dibawah usia 12 tahun [1]. Data lainnya  menyebutkan bahwa 32,1% anak membagikan informasi pribadinya dengan orang yang belum mereka kenali secara langsung dan 24% anak bertemu secara langsung dengan orang yang mereka kenali secara daring.

“Tantangan terbesar dalam dunia digital adalah menjaga keseimbangan antara hak anak untuk mengakses informasi dan hak mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak,” Jelas Tata Sudrajat, Chief of Advocacy, Campaign, Communication, Media – Save the Children Indonesia, Selasa (11/2/2025).

Save the Children melihat peluang pembatasan usia dalam penggunaan internet, terutama media sosial, sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari risiko digital.  Peluang kebijakan ini bukan untuk membatasi hak anak atas informasi, namun merupakan solusi terbaik untuk selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Pengaturan semacam itu dapat melindungi anak dari risiko kecanduan, paparan konten berbahaya, perundungan, dan kekerasan di ranah daring. Anak-anak harus dijaga keselamatannya ketika berinteraksi dengan internet  sehingga memperoleh kesempatan belajar yang positif dan manfaat yang lebih besar,” tambahnya lagi.

Indonesia saat ini sedang mengembangkan kebijakan tentang tata kelola perlindungan anak di dunia digital, yang bisa menjadi momentum untuk mengatur batas usia anak dalam bermedia sosial. Jika regulasi ini mencakup pembatasan usia, maka penting untuk memastikan penerapannya didukung oleh verifikasi usia yang ketat oleh platform digital serta literasi digital yang memadai bagi anak dan orang tua.

Menurut Tata, pembatasan usia harus diiringi dengan upaya penyadaran, pencegahan, reformasi hukum, dan penegakan hukumnya.Untuk itu, beberapa langkah yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Meningkatkan Literasi Digital bagi Orang Tua dan Anak – Orang tua perlu memahami cara mendampingi anak dalam berinternet, termasuk membekali mereka dengan pemahaman tentang risiko dan manfaat dunia digital.
  • Pembatasan Screen Time, Screen Space, dan Durasi Penggunaan – Selain membatasi waktu layar anak, perlu juga mengatur ruang dan konteks penggunaannya agar lebih sehat dan produktif. Namun, pembatasan ini tidak cukup jika hanya diterapkan pada anak. Orang tua yang kecanduan gawai juga berkontribusi pada pola interaksi yang kurang sehat dalam keluarga. Ketika orang tua lebih banyak menghabiskan waktu dengan ponsel dibanding dengan anak, hubungan emosional dalam keluarga dapat melemah.
  • Pengawasan terhadap Penyediaan dan Distribusi Konten – Perusahaan teknologi harus bertanggung jawab memastikan anak-anak tidak mengakses konten berbahaya, dengan memperkuat sistem pemfilteran dan pemblokiran.
  • Melibatkan Anak dalam Pengambilan Keputusan – Partisipasi anak penting dalam perumusan kebijakan agar solusi yang diambil tetap memperhatikan perspektif mereka.
  • Mengurangi Dampak Negatif Media Sosial – Penggunaan media sosial berlebihan dapat menyebabkan anak sulit berkonsentrasi dan kehilangan fokus. Diperlukan batasan yang jelas untuk memitigasi dampak ini.
  • Penegakan Hukum dan Regulasi yang Kuat – Regulasi yang jelas dan kuat diperlukan untuk mengatur penggunaan media digital bagi anak dan memastikan perlindungannya.

Tata juga mengatakan bahwa bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan anak di dunia digital adalah dengan kolaborasi bersama seluruh pihak.

“Save the Children bersama-sama dengan pemerintah serta berbagai stakeholder terkait berupaya mencipatakan lingkungan digital yang lebih ramah anak dan inklusif, sehingga anak-anak dapat berkembang dengan aman, sehat, dan mendapatkan akses yang positif dalam dunia digital,” terang Tata.[]

Tags: Save The Children
Previous Post

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Dilantik 12 Februari

Next Post

PII Banda Aceh Soroti Pelantikan Kadis Perkim Aceh diduga Melanggar UU Keinsinyuran

acehasia

acehasia

Next Post
PII Banda Aceh Soroti Pelantikan Kadis Perkim Aceh diduga Melanggar UU Keinsinyuran

PII Banda Aceh Soroti Pelantikan Kadis Perkim Aceh diduga Melanggar UU Keinsinyuran

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Aceh Asia ..

No Result
View All Result

© 2025 Aceh Asia ..