• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
No Result
View All Result

LSM Paska Pidie Minta Kemendagri untuk Mengkaji Kembali Keputusan Pembubaran KKR

acehasia by acehasia
November 13, 2024
in Liputan
0
LSM Paska Pidie Minta Kemendagri untuk Mengkaji Kembali Keputusan Pembubaran KKR

Pidie – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paska Pidie, yang telah lama aktif dalam pendampingan korban konflik di Aceh, terutama di wilayah Pidie dan Pidie Jaya, mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Kemendagri) untuk mengkaji kembali keputusan mengenai pembubaran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Selasa,12 November 2024.

Koordinator LSM Pask Faridah menyatakan bahwa KKR merupakan salah satu wadah penting bagi korban konflik di Aceh, yang juga merupakan implementasi dari hasil kesepakatan damai MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pembubaran KKR, menurut Faridah, akan menambah luka bagi para korban konflik, yang sudah lama berjuang untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas penderitaan mereka.

“Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bukan hanya lembaga negara, tetapi juga merupakan simbol komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masa lalu akibat konflik. Pembubaran KKR akan memperburuk proses penyembuhan dan keadilan bagi korban, yang sudah lama menantikan adanya pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi,” ujar Faridah.

Pernyataan ini merespons surat yang dikeluarkan oleh Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat, yang menyarankan agar Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam surat tersebut, Suryawan menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh diminta untuk berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun tentang perubahan Qanun KKR.

Suryawan Hidayat, merujuk pada surat Plh. Sekretaris Daerah Aceh Nomor: 100.3/11557 tanggal 23 September 2024, yang mengajukan permohonan fasilitasi perubahan atas Qanun KKR, menyarankan agar pembahasan perubahan Qanun KKR tidak dilanjutkan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, terutama bagi mereka yang terlibat dalam pemulihan pasca-konflik dan pencarian keadilan.

Faridah mengingatkan bahwa pembubaran atau pengabaian lembaga KKR berpotensi menghalangi upaya untuk mengungkapkan kebenaran mengenai pelanggaran hak asasi manusia selama konflik Aceh. KKR tidak hanya berperan dalam penyelesaian masalah hukum, tetapi juga dalam proses penyembuhan psikologis bagi masyarakat yang terdampak konflik.

“Korban konflik di Aceh, termasuk di wilayah Pidie dan Pidie Jaya, membutuhkan pengakuan dan keadilan. KKR adalah salah satu wadah yang paling efektif untuk menyuarakan penderitaan mereka dan mencari kebenaran. Oleh karena itu, kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meninjau kembali keputusan ini, agar hak-hak korban tetap dijaga,” tegas Faridah.

Paska, sebagai lembaga yang mendampingi korban masyarakat sipil, juga meminta agar Pemerintah Aceh dan Kemendagri mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan ini terhadap proses rekonsiliasi dan perdamaian yang sudah berjalan di Aceh.[]

Previous Post

Mualem Tampung Aspirasi Nelayan Kabupaten Aceh Utara

Next Post

Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama

acehasia

acehasia

Next Post
Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama

Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Aceh Asia ..

No Result
View All Result

© 2025 Aceh Asia ..