• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • Liputan
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    8632

    ‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus

    8617

    Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Siap Dilaksanakan Sesuai Tahapan

    8585

    Aceh Jadi Tuan Rumah Pertama Indonesia Open Fencing Championship 2025

    8534

    Bonus PON 2024 Tak Kunjung Diberikan, Demi Indonesia Nadita Aprilia Terbang ke Norwegia

    8467

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Selesai, Kejati : Terus Dorong Kreativitas

    8460

    Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Resmi Dibuka

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Ketua Dekranasda Aceh Siap Dukung Program Dekranas Pusat

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Rekomendasi Kafe Buku Di Banda Aceh, Alternatif Me Time Berkualitas

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Promosi Kopi Gayo kepada Rombongan Menteri Besar Kelantan

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Podcast
No Result
View All Result
No Result
View All Result

26 Tahun Peristiwa Simpang KKA, Impunitas Berlanjut Hingga Hari Ini

acehasia by acehasia
May 4, 2025
in Liputan, Sejarah, Sosial dan Budaya
0
26 Tahun Peristiwa Simpang KKA, Impunitas Berlanjut Hingga Hari Ini

AcehAsia.com |  Aceh Utara – Sudah 26 tahun telah berlalu, namun banyak masyaraka menyayangkan sikap pemerintah yang setengah hati dalam memenuhi hak-hak para korban pelanggaran berat HAM Peristiwa Simpang KKA.

Peristiwa berdarah Simpang KKA terjadi di Dusun Simpang III KKA, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Hingga hari ini, Pemerintah belum sepenuhnya memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.

Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA)Murtala, sekaligus salah seorang korban pada peristiwa itu, menyatakan bahwa belum terwujudnya pemenuhan hak-haknya korban merupakan bukti bahwa pengabaian dan impunitas negara berlanjut hingga kini.

“Jangankan untuk pembangunan sebuah “Museum Tragedi Simpang KKA” yang diharapkan oleh para korban sebagai bentuk memorialisasi. Untuk pemberdayaan dan pemulihan ekonomi korban, pendidikan anak-anak korban, Jaminan Kesehatan, Jaminan hari tua, atau pengangkatan sebagai PNS, dan lain sebagainya, para korban dan keluarga korban Simpang KKA saja belum menerimanya sebagaimana dijanjikan,” ujar Murtala, Sabtu (3/5/2025).

Peristiwa Simpang KKA adalah sebuah peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat yang terjadi pada Senin, 03 Mei 1999. Saat itu, pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menembaki massa yang tengah berunjuk rasa lantaran ada insiden penganiayaan warga yang terjadi sebelumnya di desa Lancang Barat, Kemukiman Cot Murong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Peristiwa penembakan atas kerumunan massa tersebut terjadi pada pukul 12.30 WIB. Sedikitnya, 21 orang meninggal dunia dan kurang lebih 146 orang mengalami luka-luka dalam peristiwa berdarah tersebut. Namun, sampai sekarang belum ada upaya serius pemerintah guna penyelesaian secara hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban negara.

Peristiwa ini ditetapkan sebagai pelanggaran berat terhadap HAM oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 14 Juni 2016 berdasarkan hasil penyelidikan pro-yustisia, sebagaimana mandat ini diatur dalam Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Sudah kita ketahui bersama, pada 1 Januari 2023, Presiden Joko Widodo kala itu, mengakui peristiwa Simpang KKA 1999 sebagai salah satu dari 12 kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia untuk dilakukan penyelesaiannya secara non-yudisial,”jelasanya.

Kala itu, Pemerintah Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dan dilanjutkan dengan Instruksi Presiden (Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

Tim PPHAM yang dibentuk oleh Jokowi saat itu telah melakukan pengambilan data melalui wawancara dengan korban sekaligus verifikasi data terhadap korban Simpang KKA pada 27 September 2023 di kantor Bupati Aceh Utara. Namun sangat disayangkan, tindak lanjut dari pengambilan data tersebut berupa pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban peristiwa Simpang KKA tidak pernah dilakukan hingga hari ini.[]

Tags: Aceh UtaraPelanggaran HAM BeratSimpang KKA
Previous Post

Menjaga Memori, Menyalakan Harapan: Ketua BRA di Peringatan Simpang KKA

Next Post

Waspada, Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

acehasia

acehasia

Next Post
Waspada, Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Waspada, Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Aceh Asia ..

No Result
View All Result

© 2025 Aceh Asia ..